, ,

Polda Papua Tetapkan 6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Keerom 4 WNA China Terlibat

by -300 Views
cek disini

NEWS BOTAWA– Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. Kasus terbaru yang berhasil diungkap terjadi di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, di mana aparat menangkap sembilan orang terkait dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengejutkan, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang berperan langsung dalam proses eksploitasi sumber daya alam.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Edhinata, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah hutan Keerom.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan aktivitas penambangan emas yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Saat diinterogasi, para pelaku tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ungkap Era dalam konferensi pers di Mapolda Papua.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok ini telah beroperasi selama beberapa waktu dan berhasil mengumpulkan 257 gram emas. Nilai tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Modus Operandi dan Motif

Motif utama para pelaku adalah menghindari kewajiban pajak negara. Dalam aksinya, mereka memanfaatkan perusahaan sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Polda Papua Tetapkan 6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Keerom, 4 di Antaranya WNA China

Baca Juga: Telkom Beberkan Progres Pemulihan Kabel Laut Papua Selatan Rampung 14 September

Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  • AAM (47, WNI) – Direktur PT Saveree Gading International Group, bertindak sebagai penyedia modal dan sarana tambang.

  • LHS (46, WNI) – Bertugas sebagai penerjemah sekaligus koordinator pembayaran gaji karyawan.

  • CL (46, WNA China) – Teknisi mesin survei dan pelatih pekerja tambang.

  • WCD (60, WNA China) – Teknisi listrik di lokasi tambang.

  • CHT (40, WNA China) – Perantara yang menghubungkan investor dengan kegiatan operasional.

  • CD (41, WNA China) – Investor lapangan sekaligus pengendali dana operasional.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • Satu unit alat berat Caterpillar PC 200

  • Dokumen perusahaan

  • Paspor dan KTP para tersangka

Ancaman Hukuman Berat

Keenam tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi menyangkut kedaulatan sumber daya alam. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan masyarakat sekitar tidak mendapat manfaat,” tegas Kombes Era.

Tambang Ilegal: Masalah Kronis Papua

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di Papua: tambang emas ilegal. Dengan potensi tambang yang besar, wilayah Papua sering menjadi incaran oknum dan investor asing yang ingin mencari keuntungan cepat tanpa mematuhi aturan.

Dampaknya bukan hanya kerugian finansial bagi negara, tapi juga kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tingkat lokal. Aktivitas tambang ilegal biasanya meninggalkan lubang-lubang bekas galian, pencemaran sungai, hingga deforestasi yang sulit dipulihkan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.