, ,

Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian

by -88 Views
cek disini

NEWS BOTAWA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024/2025 di dua daerah, yakni Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara, ke tahap pembuktian. Agenda ini ditetapkan dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

“Perkara 328 PHPU Gubernur Tahun 2025 dan perkara 331 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut,” ujar Saldi Isra saat membacakan putusan sela.

Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada

Sidang lanjutan ini memasuki tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak—baik pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait (pasangan calon lawan)—diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Untuk sengketa Pilkada Papua, MK menetapkan jumlah saksi maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Pilkada Barito Utara, jumlah saksi dibatasi empat orang yang bisa berasal dari saksi fakta maupun ahli.

Tahap pembuktian ini menjadi krusial, karena dari keterangan saksi dan ahli inilah MK akan menilai apakah dalil yang diajukan para pemohon memiliki relevansi dan bukti yang kuat untuk membatalkan hasil pemilu atau tidak.

Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara, Anggota DPR: Berikan Efek Jera | tempo.co

Baca Juga: Polda Papua Tetapkan 6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Keerom 4 WNA China Terlibat

Sengketa Pilkada Papua: Dugaan Partisipasi Melebihi 100%

Perkara Pilkada Papua diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma. Mereka menggugat hasil pemungutan suara ulang dengan alasan adanya kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut pemohon, terdapat 62 TPS yang mencatat partisipasi pemilih lebih dari 100%, melebihi jumlah DPT yang seharusnya. Akibatnya, mereka merasa dirugikan karena selisih suara dengan pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, sangat tipis, yakni hanya 0,8 persen atau sekitar 4.134 suara.

Dalil ini menegaskan bahwa ada indikasi pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara, yang dapat memengaruhi hasil akhir pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.

Sengketa Pilkada Barito Utara: Tuduhan Politik Uang Berkedok Relawan

Sementara itu, sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni. Mereka menuding pasangan nomor urut 1, Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingan, melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurut pemohon, lawannya membagikan uang kepada pemilih dengan modus seolah-olah menjadikan mereka sebagai relawan. Setiap pemilih yang direkrut kemudian diberi kartu relawan bernomor seri sebagai tanda telah menerima uang. Praktik ini disebut terjadi di sembilan kecamatan di Barito Utara, sehingga dianggap memengaruhi secara signifikan hasil pemilihan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.