Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Waropen: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Upaya Penegakan Hukum yang Presisi
NEWS BOTAWA– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Waropen telah menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen pada Rabu (9 Juli 2025). Penyerahan ini menandai tahap akhir proses penyidikan dan membuka babak baru proses hukum menuju persidangan.
Tersangka dalam kasus ini adalah Jhoce Michael Keliduan alias Yosep (20), warga Kampung Apainabo, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial MLM (17) pada 20 Juni 2025 lalu. Kejadian berlangsung di salah satu rumah masyarakat di Kampung Apainabo.
Kronologi Kejadian: Dari Pesan Facebook hingga Pemaksaan
Berdasarkan keterangan dari Polres Waropen, kasus ini berawal dari interaksi antara tersangka dan korban melalui platform media sosial Facebook. Tersangka mengirim pesan kepada korban dan mengajaknya untuk bertemu secara langsung. Korban, yang masih di bawah umur, menyetujui ajakan tersebut.
Setibanya di lokasi yang disepakati, tersangka tidak sekadar bertemu, tetapi membawa korban ke dalam sebuah rumah. Di dalam rumah itu, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila yang berujung pada persetubuhan. Tindakan pemaksaan inilah yang memberatkan status hukum tersangka, mengingat korban masih di bawah umur dan jelas-jelas tidak memberikan persetujuan yang sah secara hukum.
Keluarga korban, yang kemudian mengetahui kejadian tersebut, tidak tinggal diam. Mereka segera melaporkan peristiwa tragis ini kepada Polres Waropen. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Satuan Reskrim.

Baca Juga: Rantai Kekerasan Papua Pegunungan Siapkan Perda Khusus Larang Denda Pembunuhan
Proses Hukum: Penyidikan Tuntas, Berkas Dinyatakan P-21
Tim penyidik dari Satuan Reskrim Polres Waropen, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., bekerja cepat mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Proses penyidikan yang dilakukan secara komprehensif akhirnya membuahkan hasil. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, yang menandai kelayakan kasus ini untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti secara resmi dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Prosesi penyerahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan didampingi oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Bripka Ridwan L. Sineri serta Penyidik Pembantu Satuan Reskrim. Usai diserahkan, tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui untuk menunggu proses persidangan.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum yang Presisi
Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polres Waropen, Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., menegaskan bahwa proses penyerahan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Selanjutnya, perkara ini menjadi kewenangan JPU untuk diproses ke tahap persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dumariawan menyampaikan pesan yang tegas tentang komitmen institusinya. “Dengan pelimpahan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, adalah sebagai wujud komitmen Polres Waropen dalam hal ini Satuan Reskrim untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada korban maupun masyarakat sebagai bentuk penegakkan hukum yang presisi.”







